Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 5
Tahun 2020
Tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Maret 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 221
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Maret 2020
Pejabat_Pengundangan -