Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 21 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1821 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Rencana Program Kegiatan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2016 |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |