Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Judul | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | 5 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 498 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |