Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 5
Tahun 2016
Tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 498
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File