Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 27
Tahun 2021
Tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 November 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1218
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 November 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO