Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-x dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Judul Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-x dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor 4
Tahun 2020
Tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1218
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Oktober 2020
Pejabat_Pengundangan -