Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Judul | Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Monumen Kawasan Perbatasan Negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan |
Tahun_Pengundangan | 2017 |
Nomor_Pengundangan | 1204 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |