Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara

Judul Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor 8
Tahun 2017
Tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1204
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -