Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat

Judul Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor 5
Tahun 2015
Tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 940
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File