Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan Keluarganya
Judul | Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan Keluarganya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA |
Nomor | 04 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, Dan Keluarganya |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 261 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2004Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaPeraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia |