Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan Keluarganya

Judul Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan Keluarganya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor 04
Tahun 2017
Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, Dan Keluarganya
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 261
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2004Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaPeraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

File