Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
Judul | Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 13 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PEDOMAN MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Desember 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2018Tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan |
Tahun_Pengundangan | 2014 |
Nomor_Pengundangan | 1411 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 September 2014 |
Pejabat_Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |