Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2015 |
Tentang | KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Januari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2015 |
Nomor_Pengundangan | 75 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Januari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |