Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor 2
Tahun 2015
Tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2015
Nomor_Pengundangan 75
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -