Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
Judul | Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1951 |
Nomor_Pengundangan | 45 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 1951 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963Tentang Tenaga Kesehatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951,tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten Atas Beberapa Macam Cukai" (lembaran-negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang |