Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
| Judul | Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1951 |
| Nomor_Pengundangan | 45 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 1951 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963Tentang Tenaga Kesehatan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951,tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten Atas Beberapa Macam Cukai" (lembaran-negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang |
Admin Data