Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil

Judul Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 9
Tahun 1951
Tentang PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan MOHAMMAD HATTA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1951
Nomor_Pengundangan 45
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Juli 1951
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963Tentang Tenaga Kesehatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951,tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten Atas Beberapa Macam Cukai" (lembaran-negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang

File