Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Judul | Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 79 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PENYELESAIAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1957 |
Nomor_Pengundangan | 170 |
Nomor_Tambahan | 1491 |
Tanggal_Pengundangan | 27 Desember 1957 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |