Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957

Judul Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 79
Tahun 1957
Tentang PENYELESAIAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1957
Nomor_Pengundangan 170
Nomor_Tambahan 1491
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 1957
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File