Undang-undang Nomor 73 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956

Judul Undang-undang Nomor 73 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 73
Tahun 1957
Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1957
Nomor_Pengundangan 159
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juni 1957
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Iva dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

File