Undang-undang Nomor 73 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956
Judul | Undang-undang Nomor 73 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 73 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1957 |
Nomor_Pengundangan | 159 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Juni 1957 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Iva dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah |