Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Judul Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 7
Tahun 1981
Tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Juli 1981
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1981
Nomor_Pengundangan 39
Nomor_Tambahan 3201
Tanggal_Pengundangan 31 Juli 1981
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

File