Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Judul Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 5
Tahun 2005
Tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Oktober 2005
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2005
Nomor_Pengundangan 105
Nomor_Tambahan 4545
Tanggal_Pengundangan 19 Oktober 2005
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File