Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
| Judul | Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 46 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 04 Oktober 1999 |
| Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
| Nomor_Pengundangan | 174 |
| Nomor_Tambahan | 3895 |
| Tanggal_Pengundangan | 04 Oktober 1999 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000Tentang Perubahan Uu 46-1999 Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1958Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 22 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (lembaran-negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 60 Tahun 1958Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1990Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera TengahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1999Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii TernateUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Admin Data