Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| Judul | Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 41 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 14 Oktober 2009 |
| Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
| Nomor_Pengundangan | 149 |
| Nomor_Tambahan | 5068 |
| Tanggal_Pengundangan | 14 Oktober 2009 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan Ruang |
Admin Data