Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Judul | Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Oktober 2009 |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 149 |
Nomor_Tambahan | 5068 |
Tanggal_Pengundangan | 14 Oktober 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan Ruang |