Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Judul Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 41
Tahun 2009
Tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 149
Nomor_Tambahan 5068
Tanggal_Pengundangan 14 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan Ruang

File