Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor 4
Tahun 2021
Tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 554
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Mekanisme dan Tata Kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020Tentang Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianPeraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020Tentang Strategi Nasional Keuangan InklusifPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

File