Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 554 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Mei 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Mekanisme dan Tata Kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020Tentang Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianPeraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020Tentang Strategi Nasional Keuangan InklusifPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |