Undang-undang Nomor 4 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (undang-undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 4 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (undang-undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 4
Tahun 1952
Tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK, DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 36 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1952
Nomor_Pengundangan 43
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 1952
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File