Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota "dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"

Judul Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota "dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 4
Tahun 1950
Tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1950
Nomor_Pengundangan 45
Nomor_Tambahan 27
Tanggal_Pengundangan 22 Juli 1950
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951Tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953Tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s.(lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang

File