Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Judul | Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 39 |
Tahun | 2004 |
Tentang | PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Oktober 2004 |
Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2004 |
Nomor_Pengundangan | 133 |
Nomor_Tambahan | 4445 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2004 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna PerseoranganPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Oleh PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011Tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja IndonesiaPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan Keluarganya |