Undang-undang Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 51)� Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 51)� Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 34
Tahun 1956
Tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955 TENANG MEMBERHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 51)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1956
Nomor_Pengundangan 79
Nomor_Tambahan 1135
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 1956
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File