Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri
| Judul | Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 32 |
| Tahun | 1956 |
| Tentang | PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1956 |
| Nomor_Pengundangan | 77 |
| Nomor_Tambahan | 1442 |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 1956 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Admin Data