Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri
Judul | Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1956 |
Nomor_Pengundangan | 77 |
Nomor_Tambahan | 1442 |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 1956 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |