Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri

Judul Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 32
Tahun 1956
Tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH, YANG BERHAK MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1956
Nomor_Pengundangan 77
Nomor_Tambahan 1442
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 1956
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

File