Undang-undang Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

Judul Undang-undang Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 27
Tahun 1948
Tentang DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946Tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang No.27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta AnggautanyaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1953Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

File