Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Judul Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 25
Tahun 1999
Tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Mei 1999
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1999
Nomor_Pengundangan 72
Nomor_Tambahan 3848
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 1999
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri

File