Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Judul | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 25 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 72 |
Nomor_Tambahan | 3848 |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri |