Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
| Judul | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 1999 |
| Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
| Nomor_Pengundangan | 72 |
| Nomor_Tambahan | 3848 |
| Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 1999 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri |
Admin Data