Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Judul | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 23 |
Tahun | 1997 |
Tentang | PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 September 1997 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1997 |
Nomor_Pengundangan | 68 |
Nomor_Tambahan | 3699 |
Tanggal_Pengundangan | 19 September 1997 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup |