Undang-undang Nomor 21 Tahun 1947 Tentang Pemeriksaan Perkara Pidana Diluar Hadir Terdakwa Pada Pengadilan Negeri

Judul Undang-undang Nomor 21 Tahun 1947 Tentang Pemeriksaan Perkara Pidana Diluar Hadir Terdakwa Pada Pengadilan Negeri
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 21
Tahun 1947
Tentang PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DILUAR HADIR TERDAKWA PADA PENGADILAN NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File