Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1995/1996

Judul Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1995/1996
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 1995
Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Maret 1995
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1995
Nomor_Pengundangan 16
Nomor_Tambahan 3588
Tanggal_Pengundangan 31 Maret 1995
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1996Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

File