Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Judul | Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 2002 |
Tentang | SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juli 2002 |
Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2002 |
Nomor_Pengundangan | 84 |
Nomor_Tambahan | 4219 |
Tanggal_Pengundangan | 29 Juli 2002 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007Tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi TeknologiPeraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Program Insentif Riset Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif |