Undang-undang Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 15
Tahun 1954
Tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA NO 26 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUM TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan MOHAMMAD HATTA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1954
Nomor_Pengundangan 59
Nomor_Tambahan 582
Tanggal_Pengundangan 18 Maret 1954
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)

File