Undang-undang Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang
| Judul | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA NO 26 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUM TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
| Nomor_Pengundangan | 59 |
| Nomor_Tambahan | 582 |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Maret 1954 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) |
Admin Data