Undang-undang Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA NO 26 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUM TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 59 |
Nomor_Tambahan | 582 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Maret 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) |