Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Judul | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 13 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Juni 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
Nomor_Pengundangan | 143 |
Nomor_Tambahan | 6801 |
Tanggal_Pengundangan | 16 Juni 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |