Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
| Judul | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 16 Juni 2022 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
| Nomor_Pengundangan | 143 |
| Nomor_Tambahan | 6801 |
| Tanggal_Pengundangan | 16 Juni 2022 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
Admin Data