Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Judul | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1980 |
Tentang | HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Desember 1980 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1980 |
Nomor_Pengundangan | 71 |
Nomor_Tambahan | 3182 |
Tanggal_Pengundangan | 26 Desember 1980 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1971Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1971Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tahun 1978Tentang Keudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan Antar Lembaga Lembaga Tertinggi NegaraUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Kepegawaian |