Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Judul Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 12
Tahun 1980
Tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Desember 1980
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1980
Nomor_Pengundangan 71
Nomor_Tambahan 3182
Tanggal_Pengundangan 26 Desember 1980
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1971Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1971Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tahun 1978Tentang Keudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan Antar Lembaga Lembaga Tertinggi NegaraUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Kepegawaian

File