Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
| Judul | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 1980 |
| Tentang | HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 26 Desember 1980 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1980 |
| Nomor_Pengundangan | 71 |
| Nomor_Tambahan | 3182 |
| Tanggal_Pengundangan | 26 Desember 1980 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1971Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1971Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tahun 1978Tentang Keudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan Antar Lembaga Lembaga Tertinggi NegaraUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Kepegawaian |
Admin Data