Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (lembaran-negara No.31 Tahun 1950)tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-undang *)
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (lembaran-negara No.31 Tahun 1950)tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-undang *) |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.20 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NO.31 TAHUN 1950)TENTANG PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1956 |
Nomor_Pengundangan | 2 |
Nomor_Tambahan | 941 |
Tanggal_Pengundangan | 10 Februari 1956 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1954Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang |