Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1950 |
Tentang | SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1950 |
Nomor_Pengundangan | 30 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 1950 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1965Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958Tentang Pengubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 No. 30) |