Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Judul Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 1
Tahun 1950
Tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1950
Nomor_Pengundangan 30
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 1950
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1965Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958Tentang Pengubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 No. 30)

File