Putusan PA JENNEPONTO Nomor 439/Pdt.G/2024/PA.JnpTanggal 24 Desember 2024 -Penggugat melawan Tergugat

Nomor 439/Pdt.G/2024/PA.Jnp
Judul_Putusan Putusan PA JENNEPONTO Nomor 439/Pdt.G/2024/PA.JnpTanggal 24 Desember 2024 -Penggugat melawan Tergugat
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Perdata AgamaPerdata AgamaPerwalian
Kata_Kunci Penguasaan Anak
Tahun 2024
Tanggal_Register 2 Desember 2024
Lembaga_Peradilan PA JENNEPONTO
Jenis_Lembaga_Peradilan PA
Hakim_Ketua Hakim Ketua Fadilah
Hakim_Anggota Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah, Hakim Anggota Bahjah Zal Fitri
Panitera Panitera Pengganti Muhyiddin
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya DICABUT
Catatan_Amar Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;Menyatakan Perkara Nomor 439/Pdt.G/2024/PA. Jnp, dicabut;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Tanggal_Musyawarah 24 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 24 Desember 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File