Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 Januari 2024 -Drs. I KETUT SUDIKERTA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 Januari 2024 -Drs. I KETUT SUDIKERTA
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Pencucian Uang
Kata_Kunci PENCUCIAN UANG
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Corpioner
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Drs. I KETUT SUDIKERTA tersebut;- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;- Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 24 Januari 2024
Tanggal_Musyawarah 24 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File