Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956 K/Pid/2023Tanggal 3 Agustus 2023 -JANTER LUBIS alias LUBIS bin (almarhum) SAKKAL LUBIS; HAUGO GULO alias BAPA DESI bin (almarhum) SEHLI GULO

Nomor 956 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956 K/Pid/2023Tanggal 3 Agustus 2023 -JANTER LUBIS alias LUBIS bin (almarhum) SAKKAL LUBIS; HAUGO GULO alias BAPA DESI bin (almarhum) SEHLI GULO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPencurian
Kata_Kunci
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bertha Arry Wahyuni
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 175/Pid.B/2023/PT PBR tanggal 17 Mei 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 54/Pid.B/2023/PN Bkn tanggal 28 Maret 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan para Terdakwa menjadi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa I. JANTER LUBIS alias LUBIS bin (almarhum) SAKKAL LUBIS dan Terdakwa II. HAUGO GULO alias BAPA DESI bin (almarhum) SEHLI GULO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JANTER LUBIS alias LUBIS bin (almarhum) SAKKAL LUBIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II. HAUGO GULO alias BAPA DESI bin (almarhum) SEHLI GULO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Catatan_Amar 3 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 3 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File