Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1474 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 9 Juli 2021 -MOHAMMAD HAMZAH bin HATIB
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1474 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 9 Juli 2021 -MOHAMMAD HAMZAH bin HATIB |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika dan Psikotropika |
Tahun | 2021 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Sofyan Sitompul |
Panitera | Pranata Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU = TOLAK, TDW = KABUL |
Catatan_Amar | MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HAMZAH bin HATIB tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapatkristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu denganberat kotor masing-masing : 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58gram atau berat kotor keseluruhan 9,49 gram;- 34 (tiga puluh empat) plastik klip bening kosong;- 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar;- 1 (satu) buah plastik warna hitam;- 1 (satu) buah kotak plastik dengan tutup warna merah muda;- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merek HARNIC;- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas warna biru; Halaman 8 dari 9 halaman Putusan Nomor 1474 K/Pid.Sus/2021Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal_Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |