Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 September 2022 -AGUS alias AGUS bin UJANG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 September 2022 -AGUS alias AGUS bin UJANG
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan psikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana AGUS alias AGUS bin UJANG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 504/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 23 Desember 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana AGUS alias AGUS bin UJANG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hakmemiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;3. Menetapkan Iamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisikan3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan Narkotikajenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kecil klip merahkosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih beserta kartuTelkomsel dengan nomor simcard 081270857194;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 26 September 2022
Tanggal_Musyawarah 26 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File