Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 September 2022 -AGUS alias AGUS bin UJANG
| Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 September 2022 -AGUS alias AGUS bin UJANG |
|---|---|
| Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
| Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
| Kata_Kunci | Narkotika dan psikotropika |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal_Register | - |
| Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
| Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
| Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
| Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Gazalba Saleh |
| Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
| Amar | Kabul |
| Amar_Lainnya | M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana AGUS alias AGUS bin UJANG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 504/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 23 Desember 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana AGUS alias AGUS bin UJANG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hakmemiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;3. Menetapkan Iamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisikan3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan Narkotikajenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kecil klip merahkosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih beserta kartuTelkomsel dengan nomor simcard 081270857194;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
| Catatan_Amar | 26 September 2022 |
| Tanggal_Musyawarah | 26 September 2022 |
| Tanggal_Dibacakan | - |
| Kaidah | - |
| Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
| Abstrak | - |
Admin Data