Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 September 2022 -MULYADI alias YADI bin KAMALUDDIN (Alm) DK
| Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 September 2022 -MULYADI alias YADI bin KAMALUDDIN (Alm) DK |
|---|---|
| Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
| Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
| Kata_Kunci | Narkotika dan psikotropika |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal_Register | - |
| Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
| Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
| Hakim_Ketua | Sri Murwahyuni |
| Hakim_Anggota | Gazalba Saleh, Prim Haryadi |
| Panitera | Zaenal Arifin |
| Amar | Kabul |
| Amar_Lainnya | M E N G A D I L I- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana I. MULYADI alias YADI bin KAMALUDDIN (Alm)tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor305/Pid.Sus/2020/PN.Plw, tanggal 25 November 2020 tersebut khususuntuk Terpidana I;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. MULYADI alias YADI bin KAMALUDDIN (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukantanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana I. oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dendasejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana I. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastikbening klep merah;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna biru;- 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit mobil minibus merek Toyota Kijang Nomor Polisi BM1924 CL warna silver;Dikembalikan kepada Saksi Suyatni;5. Membebankan kepada Terpidana I untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah); |
| Catatan_Amar | 29 September 2022 |
| Tanggal_Musyawarah | 29 September 2022 |
| Tanggal_Dibacakan | - |
| Kaidah | - |
| Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
| Abstrak | - |
Admin Data