Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5650 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LIAW LEE PING VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5650 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LIAW LEE PING VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana KhususKepabeanan |
Kata_Kunci | Kepabeanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Yohanes Priyana |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK PU & T PERBAIKAN PIDANA CF PN, TANPA DENDA |
Catatan_Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa LIAW LEE PING tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 153/PID.SUS/2023/PT.BDG., tanggal 24 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 209/Pid.B/2022/PN.Pwk., tanggal 6 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;2. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;3. Menetapkan barang bukti berupa:Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 39, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 209/Pid.B/2022/PN.Pwk., tanggal 6 April 2023, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa LAI YU CHIEN alias LESLIE;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |