Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5650 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LIAW LEE PING VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5650 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -LIAW LEE PING VS PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana KhususKepabeanan
Kata_Kunci Kepabeanan
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Yohanes Priyana
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PU & T PERBAIKAN PIDANA CF PN, TANPA DENDA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa LIAW LEE PING tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 153/PID.SUS/2023/PT.BDG., tanggal 24 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 209/Pid.B/2022/PN.Pwk., tanggal 6 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;2. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;3. Menetapkan barang bukti berupa:Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 39, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 209/Pid.B/2022/PN.Pwk., tanggal 6 April 2023, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa LAI YU CHIEN alias LESLIE;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File