Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 April 2023 -KARIYA UTAMA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 April 2023 -KARIYA UTAMA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1309/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 31 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Kis tanggal 31 Agustus 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 3 April 2023
Tanggal_Musyawarah 3 April 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File