Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6058 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Basri Alias Unde Bin Laballa

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6058 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Basri Alias Unde Bin Laballa
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 23 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera M. Jazuri
Amar Tolak
Amar_Lainnya -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BASRI alias UNDE bin LABALLA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor608/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 22 Agustus 2023 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Sdr, tanggal 27 Juni 2023 mengenai pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa BASRI alias UNDE bin LABALLA menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File