Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7643 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MUCHTAR alias MUHTAR
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7643 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MUCHTAR alias MUHTAR |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Prim Haryadi |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 754/PID.SUS/2021/PT.MKS tanggal 8 Desember 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1008/Pid.Sus/2021/PNMks tanggal 29 September 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MUCHTAR alias MUHTAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentukbukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 9 (sembilan) sachet plastik isi sabu-sabu dengan beratseluruhnya 0,2975 (nol koma dua sembilan tujuh lima) gram;- 3 (tiga) alat sendok sabu terbuat dari pipet;- 1 (satu) handphone Nokia warna hitam;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Awing binJamaluddin;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) |
Catatan_Amar | 20 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |