Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7643 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MUCHTAR alias MUHTAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7643 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MUCHTAR alias MUHTAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera Raja Mahmud
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 754/PID.SUS/2021/PT.MKS tanggal 8 Desember 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1008/Pid.Sus/2021/PNMks tanggal 29 September 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MUCHTAR alias MUHTAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentukbukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 9 (sembilan) sachet plastik isi sabu-sabu dengan beratseluruhnya 0,2975 (nol koma dua sembilan tujuh lima) gram;- 3 (tiga) alat sendok sabu terbuat dari pipet;- 1 (satu) handphone Nokia warna hitam;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Awing binJamaluddin;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah)
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File