Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5326 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 1 Nopember 2023 -JOE PONDO TAMBA alias RONI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5326 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 1 Nopember 2023 -JOE PONDO TAMBA alias RONI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Yohanes Priyana
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa JOE PONDO TAMBA alias RONI dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 829/PID.SUS/2023/PT.MDN., tanggal 5 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN.Lbp., tanggal 17 Mei 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 1 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 1 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File