Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7587 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 22 Desember 2022 -ROHADI alias BONEK bin SOLEH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7587 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 22 Desember 2022 -ROHADI alias BONEK bin SOLEH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera Raja Mahmud
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ROHADIalias BONEK bin SOLEH tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 895/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 29 September 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Biltanggal 16 Agustus 2022 tersebut mengenai perbaikan redaksi kualifikasitindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa, menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ROHADI alias BONEK bin SOLEH telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalamjual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 22 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 22 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File