Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7570 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -BAYRUSY WIRAPRATAMA BHAKTI bin AGUS RIVANO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7570 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -BAYRUSY WIRAPRATAMA BHAKTI bin AGUS RIVANO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 377/PID.SUS/2022/PT SMG tanggal 1 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Btg tanggal 13 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 26 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 26 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File