Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -YOGI HANTORO alias YOGI bin BUDI (T1), HUSNI alias YOYO bin ABDUL MAJID (T2)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -YOGI HANTORO alias YOGI bin BUDI (T1), HUSNI alias YOYO bin ABDUL MAJID (T2)
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. YOGI HANTORO alias YOGI bin BUDI dan Terpidana II. HUSNI alias YOYO bin ABDUL MAJID tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN.Kba., tanggal 21 Oktober 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI1. Menyatakan Terpidana I. YOGI HANTORO alias YOGI bin BUDI dan Terpidana II. HUSNI alias YOYO bin ABDUL MAJID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terpidana, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) paket yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening berat netto keseluruhan 1,144 (satu koma satu empat empat) gram yang setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium tersisa 1,037 (satu koma nol tiga tujuh) gram;- 1 (satu) buah pirek beling kosong;- 6 (enam) buah plastik strip bening kosong;- 1 (satu) lembar tisu warna putih;- 1 (satu) buah kotak rokok merek Dunhill warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna hitam beserta simcard;- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru beserta simcard;- Uang tunai sejumlah Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 8 (delapan) lembar, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar;Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 1 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 1 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File