Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4586 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Muchamad Rochani Alias Gendut Bin Sugiyono

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4586 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Muchamad Rochani Alias Gendut Bin Sugiyono
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaMUCHAMAD ROCHANI alias GENDUT bin SUGIYONO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di SemarangNomor 293/Pid.Sus/2021/PT SMG tanggal 6 Juli 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Unrtanggal 19 Mei 2021 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun danpidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File