Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7564 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -H. DARWIS bin H. DAHLAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7564 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -H. DARWIS bin H. DAHLAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa H.DARWIS bin H. DAHLAN tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor114/PID.SUS/2022/PT KDI tanggal 21 September 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Rahtanggal 25 Juli 2022, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 26 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 26 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File